Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

PT PD Paya Pinang Diduga Tidak Indahkan Surat Edaran Bupati Sergai


MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Perusahaan Perkebunan Paya Pinang yang berlokasi di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tentang ketertiban penggunaan jalan kelas III di Kabupaten Serdang Bedagai.


Hal itu terungkap saat awak media ini melintas di akses jalan mulai dari Desa Paya Pinang Dusun 3 dan Desa Kuta Pinang Dusun 3 Kecamatan Tebing Syahbandar, Rabu (21/9/2022). Yang mana terdapat di beberapa titik jalan mulai rusak (aspal terkelupas) dan saat dilintasi jalan yang rusak tersebut batu kerikil dengan pasir berhamburan sehingga timbul debu yang sangat menganggu bagi pengguna jalan. Hal inilah yang menjadi keluhan bagi masyarakat.


Berdasarkan hasil pantauan yang didapati, bahwa kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh kendaraan yang melintas dan melebihi tonase dengan membawa buah kelapa sawit menuju PKS Laut Tador, ditambah kendaraan tangki yang membawa CPO dari PKS tersebut.


Diketahui bahwa PT PD Paya Pinang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawitnya ke PKS Laut Tador yang juga merupakan perusahaan yang sama tetapi beda managemen.


Terkait akses jalan yang rusak, berdasarkan Surat Edaran Bupati ter tanggal 05 Maret 2021, jalan tersebut melalui klasifikasinya masuk dalam kelas III. Sementara pantauan awak media ini tampak kendaraan yang melintas di area tersebut bermuatan maksimal 8 Ton. Untuk itu masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Perhubungan melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase. (Rendi Sinaga/Rio-PR)