Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Horas Bangso Batak Hadiri Unjuk Rasa di Mabes Polri Tuntut Keadilan Bagi Keluarga Brigadir J


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan terhadap kasus Brigadir J (Yosua Hutabarat) semakin hari kian menuai kontroversi. Kali ini Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) se-Kota Jakarta sekitarnya turut menghadiri aksi unjuk rasa yang digelar di pelataran Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (8/92022).


Adapun aksi unjuk rasa kali ini digelar dalam rangka menuntut keadilan bagi keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam hal ini massa HBB mendesak agar Tim Khusus Bareskrim Polri dapat segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati (PC) yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain Ketua DPC HBB Bekasi Jumintar Panjaitan, Ketua DPC HBB Jakarta Barat Nikson Siahaan SH, Ketua DPC HBB Bogor Ralwin Lumbantoruan, beserta dengan anggota HBB lainnya se-Jakarta sekitarnya.


Pada kesempatan ini Koordinator lapangan aksi Oskar Pendong yang turut didampingi Jenderal Lapangan Jhon Panjaitan, dalam orasinya menyampaikan dengan tegas agar kiranya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera dituntaskan.



Selain itu pengunjuk rasa juga meminta Tim Khusus Mabes Polri agar jangan menyeret-nyeret kasus ini kepada kasus kekerasan seksual yang katanya dialami oleh Ibu PC (Istri Ferdy Sambo) di Magelang, sementara kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya yang berujung pada SP3. 


Bahkan secara tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI, meyebutkan sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Ibu PC, karena diketahui laporan Ibu PC di Polres Metro Jakarta Selatan adalah bohong alias hoax. 


“Mengingat ucapan Kapolri, yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengkritik keras Kepolisian Republik Indonesia itu adalah teman saya (KAPOLRI). Oleh karena itu untuk menyikapi sikap kepolisian yang kurang transparan dalam menangani kasus Brigadir Yoshua Hutabarat kita melakukan aksi yang melibatkan beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam ALIANSI PEDULI BANGSA,” ungkap Oskar Pendong.


Sementara itu secara terpisah, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH juga turut menegaskan agar Tim Khusus Bareskrim Polri segera menahan Ibu PC yang berstatus sebagai tersangka.


"Kami meminta Polri untuk dapat mengungkap dengan setuntas-tuntasnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini. Yang dimana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, telah diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, sejak Jumat (19/8/2022) yang lalu. Pada kasus ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau selama lamanya 20 tahun penjara.



Korban Pembunuhan Sang Jenderal

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).


Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.


Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB dan HBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.


Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.


Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Kamis 8 September 2022, baik di media massa maupun sosial media.



Anggota Polri Dipecat

Mabes Polri telah memberhentikan beberapa anggotanya yang terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Beberapa perwira Polisi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik.


Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah :

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.


Dari enam tersangka Obstruction Of Justice tersebut, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Pol Agus Nurpatria, juga turut diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.


Sebelumnya daftar Polisi diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat juga diberikan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia diberi sanksi tegas oleh pimpinan Polri yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut. Putusan itu pun dibacakan langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat sidang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Susi Sinaga/Rio-PR)