Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Terungkapnya Dalang Pembunuhan Berencana, Kamaruddin Simanjuntak Meminta Presiden Jokowi Mengangkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Kepolisian RI


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Pasca terungkapnya dalang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian yang tidak berprikemanusiaan terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan sebutan Brigadir J, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak SH yang juga sekaligus merupakan pengacara keluarga korban yakni keluarga Brigadir J, dalam hal ini turut serta angkat bicara, Rabu (10/8/2022).


Kamaruddin Simanjuntak meminta dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Joshua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.


"Kiranya Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 tahun dengan memberikan penghargaan terhadap jasa almarhum Brigadir Joshua," ungkap Kamaruddin Simanjuntak melalui pesan singkatnya kepada awak media ini, Rabu (10/8/2022), sekira pukul 01.00 WIB.


Adapun beberapa permintaan yang dilontarkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan team yakni :


1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.


2. Mengangkat Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas.


3. Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.


Sebelumnya telah diketahui berdasarkan fakta yang terungkap dan bergulir ditengah konsumsi publik, Brigadir Joshua dibunuh secara mengenaskan dengan tujuh (7) luka tembakan saat menjalani tugas di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang lalu.


Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Polri telah menetapkan empat (4) orang pelaku pembunuhan sebagai tersangka, diantaranya yakni ada Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) selaku supir pribadi Putri Chandrawati, serta Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).


Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (Rio-PR)