MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial PMN (33) terhadap anak kandungnya nya sendiri ND (12), dirumahnya di Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/07/2022).
Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya Pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, oleh korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN.
Seingat Korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar, Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda, dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya di Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Saat di wawancarai, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan " Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU" ungkap nya. (Rio-PR)