MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Sebulan sudah hampir bergulir, akhirnya Mabes Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus dugaan penembakan Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022).
Selain itu Mabes Polri juga telah menangkap dan menahan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung akan kita tangkap. Dan akan langsung di tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri.
Pada kasus ini penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, di lakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J ini.
“Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, juntho pasal 55 dan 56 KUHP, bukan bela diri,” tegasnya kembali.
Dalam hal ini Polri telah mengklaim dan memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi juga-dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” cetus Andi Rian.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang-dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian-dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus guna mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (Susi Sinaga/Rio-PR)