Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas


MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian remas yang berinisial IA (27) warga dusun I desa Pondok tengah Kec. Pegajahan Kab.Serdang Bedagai.


Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB, Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, saat itu seorang perempuan  berinisial  DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik  dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.


Kemudian As meninggalkan  emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjaksnnya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung  memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.



Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial  IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.


Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung  mengamanksn Pelaku pencuri emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa, tak bisa mengelak lagi  pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualsn emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut.


“Iya benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkap Kapolsek kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022). (Rio-PR)