MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada Kamis 7 Juli 2022.
Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual shabu di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jl. Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 wib petugas sampai dilokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut.
Tak lama datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula petugas langsung mengamankan lelaki tersebut,
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggekedahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu dikemas plastik warna kuning dari dalam Jaket terduga Y,
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y. langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kepada awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan " Terduga berinisial Y tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan, Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya, kepada Tersangka “Y, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” ungkapnya. (Rio-PR)