MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan bagian Unit Reskrim dibawah komando Iptu Irwanta Sembiring SH MH selaku Kanit Reskrim, telah berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahguna narkoba. Hal itu terungkap saat petugas dari jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua mengadakan gelar giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Jumat (29/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun keenam orang terduga yang diketahui sebagai penyalahguna Narkoba itu diantaranya yakni berinisial DM, EE, D, R, HS, dan B. Mereka diamankan petugas di Jalan Karya Utama Gg Hj Muksin Kecamatan Medan Johor.
Selain keenam orang yang diamankan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi 7 Plastik Klip Kosong, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah jarum dan 1 buah mancis.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH kepada wartawan membernarkan adanya pengamanan terhadap enam orang terduga penyalahguna Narkoba tersebut.
"Sebelum pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba ( GKN) di Jl. Karya Utama Gg. Hj Muksin, Kel.Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, terlebih dahulu dilakukan Apel Kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH," kata Kapolsek.
"Usai dilakukannya pemeriksaan urine terhadap para pelaku, hasil yang didapatkan yakni terdapat satu orang inisial B positif sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu," pungkas Kompol Dedy mengakhiri. (Rio-PR)