MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kinerja anggota polri yang satu ini dalam pemberantasan Narkoba di Kota Medan Sumut sekitarnya sudah tidak disangsikan lagi. Hal itu terbukti dengan baru seminggu dirinya dipercaya pimpinan untuk menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring SH MH telah berhasil menangkap dua terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Adapun terduga pelaku pengedar narkoba yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat itu berhasil ditangkap di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Kedua pengedar sabu yang bernama Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) diketahui merupakan selaku warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (21/4/2022), membenarkan kejadian itu.
"Ya benar, dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, berikut dompet warna putih berisikan delapan plastik klip sabu serta puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 juga turut disita," ujar Iptu Irwanta Sembiring.
Uniknya dua pengedar Narkoba jenis Sabu di Medan Sumatera Utara itu dibekuk polisi setelah pesaing mengganti nama Gang tempat mereka bertransaksi Narkoba menjadi Gang Sabu-Sabu.
"Mereka ditangkap atas aduan masyarakat dan kami selaku petugas penegak hukum yang berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba langsung menindaklanjutinya," ungkap Kanit Reskrim Irwanta Sembiring.
Polisi sendiri dalam hal ini mendapat info dari masyarakat bahwa Gang yang biasanya menjadi tempat bertransaksi Narkoba tersebut, kini telah berubah nama dari Gang Melayu I menjadi Gang Sabu-Sabu. Warga yang resah kemudian melapor ke Polisi.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba," sebut Irwanta Sembiring.
Petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut. Saat digeledah, ditemukan satu dompet yang berisi puluhan klip Sabu-Sabu dalam kantong celana ZP.
Kepada polisi, pelaku ZP mengaku bahwa nama gang itu diganti oleh pesaingnya, sesama pengedar narkoba. Dia merasa dijebak dalam kasus ini. Sementara pelaku MR mengaku bahwa dirinya bertugas untuk melihat pembeli yang datang.
Menanggapi perihal tersebut, petugas pun terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kejadian ini. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti (bb) diboyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengakhiri. (Rio-PR)