MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si saat ini sudah mencapai satu tahun dalam memimpin kepolisian di Sumatera Utara. Dalam kepemimpinan nya Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dinilai berhasil dalam meningkatan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah provinsi Sumatera Utara.
Seperti Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta melalui Ketua Umum Dedi Siregar menyampaikan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Polri Presisi) yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berhasil diterapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak di wilayah Sumatera Utara.
"Di momentum satu tahun Kapolda Sumut kami menilai hingga sejauh ini Kapolda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuttak terlihat berhasil menerapkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo guna meningkatkan pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat baik pelayanan dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Dedi kepada awak media ini, Minggu (6/3/2022).
Menurut Dedi tingkat pelayanan dan penegakan hukum di Kepolisan Daerah Sumatera Utara dinilai cukup baik, kita dapat melihat baru-baru ini Kapolda Sumut mendapatkan piagam penghargaan dari Ombusman Republik Indonesia sebagai perwakilan Sumut atas hasil kepatuhan tinggi standar pelayanan publik Kepolisian Resort wilayah Sumatera Utara.
Disisi lain kata Dedi yang merupakan Aktivis Nasional ini mengatakan bahwa dirinya melihat dalam upaya penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh Polda Sumut terutama dalam penegakan hukum dan pengamanan wilayah tidak main-main. Begitu juga dalam menjaga kesehatan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19 di jalankan sangat serius terlihat Kepolisian Sumut terus melaksanakan himbauan agar masyarakat tetap prokes.
"Kemaren malam saya berkunjung ke Medan dalam rangka konsolidasi dengan teman - teman aktivis di Sumatera Utara, terlihat pihak kepolisian sangat humanis dalam Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus (Covid-19) di berbagai tempat yang menimbulkan kerumunan seperti caffe tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, saya melihat pihak kepolisian di Sumut tidak main- main langsung menertibkan tempat yang melanggar prokes di Sumut. Menurut kami pihak kepolisian garcep prokes di Medan tidak terlepas dari arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara," kata Dedi. (Rio-PR)