MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkas nya. (Rio-PR)