MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Atas kejadian yang diduga kuat karena terlibat suap dari bandar narkoba, Kombes Pol Riko Sunarko kini tidak lagi menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. Hal ini dikatakan tegas oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, Jumat (21/1/2022) malam.
“Mulai malam ini Kombes Riko yang tadinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut,” kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto bersama pejabat Polda Sumut lainnya.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu mengatakan bahwa ditariknya sementara waktu Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan, guna menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang kian marak beredar.
“Untuk penggantinya Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolrestabes Medan,” terang Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya telah diketahui bahwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun hasil kesepakatan haram tersebut diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Satres Narkoba Polrestabes Medan senilai Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ikut terseret dalam persidangan itu. Yang dimana Kombes Pol Riko disebut-sebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta yang disinyalir dengan dugaan kuat dialokasikan untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI. (Rio-PR)