MEDIANAGANEWS.COM, BATUBARA - UPTD SDN 09 Bogak yang terletak di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dinilai telah melanggar disiplin tentang kewajiban pemasangan Bendera Negara Republik Indonesia.
Dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala Sekolah tersebut diketahui dari salah seorang wartawan media online yang bernama Andi melintas di seputaran Sekolah pada Jumat (13/1/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Melihat sekolah tidak memasang bendera Andi pun mendatangi meja piket guru dan bertanya mengapa bendera merah putih tidak dipasang saat belajar-mengajar.
Sontak guru piket mengatakan "Oh lupa memasangnya," ujarnya kepada wartawan tersebut. Selanjutnya Wartawan Online Andi meminta bendera untuk dipasang.
Pada keesokan harinya Andi bersama rekan nya dari media online kembali mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah dengan mempertanyakan mengapa Bendera tidak dipasang saat proses belajar mengajar dilaksanakan. Dengan langgeng Kepala Sekolah menjawab Bendera sedang dicuci, padahal wartawan Andi sudah memasang pada Jumat (13/01/2022).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus saat di hubungi Andi selaku wartawan melalui nomor WhatsApp nya guna mengkonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini. Kadisdik bukan nya menjawab dengan baik justru malah terkesan meremehkan wartawan tersebut.
"Maunya sampai ratusan online bapak naik kan..jadi top sekolah itu..Saya kalau menulis relis paling sedikit 70 online yang menaikkan..masa bapak media hanya satu aja..Tapi dah naik satu ini..tambahlah yaa," kata Kadisdik Ilyas Sitorus.
Menanggapi perihal tersebut, Aditya Petrus Gultom selaku Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Batubara mengatakan kepada awak media ini, Rabu (19/1/2022), bahwa pernyataan Kadisdik terkesan meremehkan Wartawan dalam percakapan via Whatsapp tersebut.
"Sangat disayangkan statemen berbicara seorang Kadisdik tersebut kepada wartawan. Kadisdik yang sebagai pimpinan juga pejabat eselon II sekaligus sebagai pelayan masyarakat tidak selayaknya memberikan ungkapan seperti itu. Sebagai seorang Kadisdik Ilyas seharusnya menyambut baik akan konfirmasi wartawan tersebut serta merampungkannya secara kekeluargaan, serta berterimakasih kepada pihak media karena sudah memberikan informasi kepadanya," ungkap Aditya.
"Sangat jelas dan tidak pantas jika sekolah tersebut tidak menaikkan bendera Negara Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan ini selama proses belajar mengajar dilaksanakan, sebab sekolah sekaligus menjadi kantor UPTD Disdik milik Pemerintah seharusnya paham akan UU tentang lambang, bendera, dan bahasa negara yang sudah diatur dalam pembahasan, pemakaian, pemasangan, serta ukuran bendera merah putih. Semua sudah ada aturannya, apakah Kadisdik tersebut tidak tau tentang UU No.24 /2009," tegasnya menambahkan. (APG/PR)