MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara. "Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut," sebut Kabid Humas yang didampingi langsung oleh Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, bersama dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Senin (27/12/2021) petang.
Hadi menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim Opsnal bertindak," ucap Kabid humas.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. "Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," katanya.
Dirinya mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. "Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak," terangnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari yang lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.
"Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial," jelasnya. (Rio-PR)