MEDIANAGANEWS.COM, BATUBARA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Batubara melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan ke lokasi tempat dimana proyek Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas Kepariwisataan Wisata Tenun di Kabupaten Batubara dilaksanakan, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, LSM PAKAR Batubara yang diketuai oleh Aditya Petrus Gultom meminta dengan tegas kepada pihak yang berwajib agar betul-betul mengawal proyek tersebut secara ketat.
Pasalnya berdasarkan hasil pantauan langsung dari Ketua DPC LSM PAKAR Batubara dilokasi, adapun proyek tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Saat tiba dilokasi proyek, Tim DPC LSM PAKAR Kabupaten Batubara mencoba untuk mengkonfirmasi kepada salah satu pihak pelaksana proyek.
Salah satunya konfirmasi ditujukan kepada tukang bangunan guna mempertanyakan RAB proyek tersebut, namun pihak pelaksana tak satu pun menjawab pertanyaan para Tim, malah mengatakan bahwa mereka cuman pekerja.
Menanggapi hal tersebut dan berdasarkan hasil pantauan dilokasi, DPC LSM PAKAR Batubara mengatakan akan terus kawal proyek tersebut.
"Pembangunan proyek tersebut tampak jelas dikerjakan langsung oleh beberapa CV bang, namun tak satu pun yang bisa di jumpai untuk dimintai keterangan baik dari pihak CV maupun konsultan dan pihak Dinas terkait. Kami mensinyalir bahwa kegiatan proyek tersebut diduga sarat korupsi. Kami menduga adanya permainan mafia tender pada proyek tersebut. Dengan itu, kami meminta kepada pihak berwajib supaya betul-betul mengawal proyek tersebut. Kami minta pihak berwajib untuk turun dan melihat langsung ke lokasi proyek. Jika benar terdapat kejanggalan sebaiknya proyek tersebut dihentikan," cetus Ketua LSM PAKAR Batubara Aditya Gultom.
"Pembangunan adalah wujud cita-cita terbaik dari pemerintah demi memajukan sebuah bangsa. Pun sudah sewajarnya apa yang membantu percepatan pembangunan di negeri ini harus didukung semua pihak. Jika ternyata pembangunan proyek tersebut menjadi ajang untuk meraup keuntungan pribadi, maka lembaga penegak hukum harus segera mengusutnya," imbuh Aditya. (APG/PR)