MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan menyongsong liburan Tahun Baru 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi guna diberlakukannya kembali Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negri No.62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikeluarkannya Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Daerah baik itu setingkat Gubernur dan Walikota maupun Bupati.
Terkait perihal tersebut, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menghimbau agar selama periode puncak Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga pada tanggal 2 Januari 2022 supaya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama tanggal 20 Desember 2021.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Melakukan percepatan pencapaian target
vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai
akhir Desember 2021.
Melakukan koordinasi dengan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, PengelolaTempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selain itu melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat diantaranya yakni Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 (tiga).
Kemendagri juga menghimbau agar melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta selama periode libur Nataru. Himbauan juga ditujukan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana hal yang dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Kemudian melakukan himbauan pada sekolah agar pembagian rapot semester 1 (satu) dilaksanakan pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Selanjutnya meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas
pedagang kaki lima di pusat keramaian agar
tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka diminta untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi. Kemudian melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan
negatif COVID-19. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif COVID-19, maka dihimbau untuk melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau agar melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Terkhusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Kemendagri menghimbau agar Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan
tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemudian diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Dan dihimbau agar jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan
lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan
Natal, pengurus dan pengelola gereja
berkewajiban untuk menyiapkan petugas guna melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Selanjutnya melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Kemudian menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Serta mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah
jemaat/umat/pengguna gereja yang
berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak.
Sementara terkhusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall dihimbau perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasimenyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Yearbaik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selanjutnya dihimbau agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Khusus untuk pengaturan tempat wisata dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Dihimbau agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada
saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Adapun Instruksi Menteri Dalam Negri ini dikeluarkan pada tanggal 22 November 2021 dan diberlakukan mulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (Leonardus.S/Rio-PR)