MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tidak kurang 24 jam pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Tim Opsnal Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut. Hal itu terungkap saat Polda Sumut melalui Bidang Humas mengadakan pemaparannya terhadap kasus tersebut, Senin (27/12/2021), bertempat di laman Mapoldasu, Medan, Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan bahwa Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang di masyarakat sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring media sosial. Pelaku diamankan di salah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tidak kurang dari 24 jam, Tim yang bekerja berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak," ucap Kabid humas.
Selain itu Kabid Humas mengungkapkan, bahwa Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial tersebut. Adapun kejadian itu terjadi di halaman minimarket yang bertempat di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penanganan nya oleh Ditreskrimum Poldasu," kata Hadi kepada awak media didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK saat diadakannya Konfrensi Pers tersebut.
Mantan Kapolres Biak Papua ini juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. "Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," kata dia.
Dirinya juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. "Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak," terangnya.
Sebelumnya telah diketahui, Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di berbagai media sosial (medsos) dan Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. "Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial," jelasnya. (Rio-PR)