MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Lagi lagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara lewat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tiada henti bergerak dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan.
Adapun prestasi yang diraih kali ini petugas berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku sebagai calo pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tikus.
"Modus para pelaku mengirimkan pekerja ilegal melalui 'Pelabuhan Tikus' dari Kota Medan ke Kota Dumai dengan menggunakan Kapal Speedboat," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, saat menggelar acara konfrensi pers, Senin (27/12/2021), bertempat di Mapolda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan juga menguraikan bahwa adapun modus pelaku yang berinisial Bunda tersebut dilakukan dengan cara merekrut masyarakat untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui 'Pelabuhan Tikus' dengan menggunakan Kapal Speedboat yang dikemudikan Adi dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku yang berinisial Cici alias Sabrina," ungkap Kombes Pol Tatan.
"Sebelumnya tersangka mengakui perbuatannya dan pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp. 1.000.000 kepada pihak keluarganya. Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp.12.000.000 dari satu calon pekerja Migran Ilegal," jelas Kombes Pol Tatan menambahkan.
Selain itu dalam kasus ini petugas juga telah diketahui berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya yaitu 5 buah Pasport, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit Handphone, 1 unit mobil avanza, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000.
"Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun," pungkas Dirkrimum Kombes Tatan mengakhiri. (Rio-PR)