Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

2 Pelaku Calo Pekerja Migran Ilegal Jalur "Pelabuhan Tikus" Berhasil Diungkap Poldasu


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Lagi lagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara lewat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tiada henti bergerak dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan.


Adapun prestasi yang diraih kali ini petugas berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku sebagai calo pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tikus.


"Modus para pelaku mengirimkan pekerja ilegal melalui 'Pelabuhan Tikus' dari Kota Medan ke Kota Dumai dengan menggunakan Kapal Speedboat," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, saat menggelar acara konfrensi pers, Senin (27/12/2021), bertempat di Mapolda Sumut.




Lebih lanjut Kombes Pol Tatan memaparkan, kedua pelaku diketahui berinisial APS alias Bunda (41) merupakan warga Jalan Jamin Ginting dan yang satunya lagi berinisial A alias Prapti (40) warga Jalan Sayur, Deli Serdang, Sumatera Utara.


Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan juga menguraikan bahwa adapun modus pelaku yang berinisial Bunda tersebut dilakukan dengan cara merekrut masyarakat untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia.


"Tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui 'Pelabuhan Tikus' dengan menggunakan Kapal Speedboat yang dikemudikan Adi dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku yang berinisial Cici alias Sabrina," ungkap Kombes Pol Tatan.




Menurut pengakuan para tersangka, masih kata Tatan, uang yang diterima tersangka tersebut digunakan untuk biaya operasional calon pekerja Migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.


"Sebelumnya tersangka mengakui perbuatannya dan pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp. 1.000.000 kepada pihak keluarganya. Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp.12.000.000 dari satu calon pekerja Migran Ilegal," jelas Kombes Pol Tatan menambahkan.


Selain itu dalam kasus ini petugas juga telah diketahui berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya yaitu 5 buah Pasport, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit Handphone, 1 unit mobil avanza, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000.


"Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku diancam pasal 81 tentang  perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun," pungkas Dirkrimum Kombes Tatan mengakhiri. (Rio-PR)