Hal tersebut terungkap pada saat petugas dari Tim Satres Narkoba Polres Humbahas telah melakukan penggeledahan di dalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan di dalam lemari yang ada di kamar milik DM. Setelah diinterogasi, DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipeliharanya dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari DM yakni 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 baskom kecil warna biru, 1 gunting, 1 gembor/alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.
Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa DM bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DM, 38 tahun, laki-laki, berwiraswasta, warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas itu dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun penjara. (Rio-PR)