MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Selasa malam (2/11/2021).
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini adalah Brama Ginting (25) warga Desa Juma Padang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo. Sedangkan yang menjadi korban adalah Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan Pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis (4/11/2021). “Dari pelaku turut diamankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas,” kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit Reskrim, sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang. Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria (Pelaku-red) hendak keluar dari gerbang rumah.
Lalu pelapor mengejar pria itu sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang ke rumah korban. Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku menggakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, dan berhasil mengambil TV LED 32 inci serta tas kecil warna emas,” ujar Kanit Reskrim.
Kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik. (Rio-PR)
Penangkapan Pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis (4/11/2021). “Dari pelaku turut diamankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas,” kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit Reskrim, sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang. Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria (Pelaku-red) hendak keluar dari gerbang rumah.
Lalu pelapor mengejar pria itu sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang ke rumah korban. Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku menggakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, dan berhasil mengambil TV LED 32 inci serta tas kecil warna emas,” ujar Kanit Reskrim.
Kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik. (Rio-PR)