MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Dua orang pria masing-masing berinisial PG (29) warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, serta SH (59) warga Jalan Pandega, Gang Musholla, Kelurahan Tanah Merah, kecamatan Binjai Selatan, diamankan Satres Narkoba Polres Binjai jajaran Polda Sumut, karena melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku diamankan Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai di dalam rumah salah seorang pelaku berinisial SH, seorang pensiunan ASN yang beralamat di Jalan Pandega, Gang Musholla, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, diamankannya kedua pelaku berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian, mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di TKP, tepatnya di dalam rumah, ada 2 orang Pria yang dicurigai akan melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kemudian informasi dari masyarakat pun langsung ditindaklanjuti oleh Petugas. Terbukti, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian, langsung memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan tentang informasi tersebut.
"Pada saat Tim melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai informasi awal sedang berdiri di depan pintu rumah," ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11/2021).
Beruntung, pada saat mendekat ke lokasi, lanjut Siswanto Ginting, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PG.
"Usai berhasil mengamankan PG, petugas langsung membawanya kedalam rumah. Namun saat didalam rumah, petugas kembali menemukan seorang pria berinisial SH, seorang pensiunan ASN," urai Siswanto Ginting.
Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah SH, sambung Perwira Pertama Polisi ini, Petugas berhasil menemukan 1 paket yang di duga Sabu-Sabu diatas tempat tidur.
"Sementara rekan SH, yaitu PG, juga mengambil 3 paket lagi yang diduga Sabu-Sabu yang disimpan oleh mereka," tegas Siswanto Ginting.
Pada saat dilakukan intrograsi awal di TKP, keduanya mengaku barang bukti yang diduga Sabu-Sabu itu adalah milik mereka berdua, yang rencananya akan dijual di seputaran wilayah Binjai Selatan.
Dalam penangkapan pada Kamis (21/10/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB itu, sambung AKP Siswanto Ginting, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga Sabu-Sabu seberat 29,67 gram, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah kertas karton (pembungkus) dan 1 buah plastik putih. (Rio-PR)