Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polisi Berhasil Menangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Mandor Bangunan di Binjai


MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Seorang pria berinisial AL alias Alam (37) warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai, berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai, Senin (1/11/2021), karena diduga melakukan tindak pidana kriminal dengan melakukan aksi pengeroyokan bersama rekan-rekan nya terhadap seorang mandor kerja.


Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (27/10/2021) lalu, dimana pada saat itu korban sekaligus pelapor, M.I Sirait (48) sedang bekerja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Binjai, tiba tiba didatangi oleh pelaku, yaitu AL alias Alam, beserta tiga orang rekannya, untuk meminta uang pembinaan kepada korban.


"Pada waktu itu jabawan pelapor meminta kepada para pelaku untuk membuat proposal agar permintaannya disampaikan kepada Perusahaan tempat ia bekerja. Namun para pelaku tidak mau membuat proposal, bahkan para pelaku meminta lagi kepada pelapor, sebagai pemuda setempat agar dimasukkan kerja ditempat pelapor bekerja," ungkap Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/11/2021) malam.


Lanjut Siawanto, ternyata jawaban yang diberikan oleh M.I Sirait sebagai korban yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menerima karyawan kerja, ternyata tidak terima oleh para pelaku.


"Mendengar penjelasan yang diberikan, para pelaku merasa tidak terima dan kemudian korban dengan cara bersama-sama dianiaya dengan cara dipukuli," ungkap AKP Siswanto Ginting, sembari menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada hari Rabu (27/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.


Usai menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK, memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiaya tersebut.


Usaha keras Polisi pun akhirnya membuahkan hasil. Terbukti pada hari Senin (1/11/2021) seorang pelaku yaitu AL alias Alam, diketahui sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, dan berhasil mengamankannya.


"Usai diamankan, Tim Jatanras membawa pelaku ke Mako Polres Binjai," tegas Kasubbaghumas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, seraya menegaskan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHPidana.


Saat disinggung adanya beberapa rekan pelaku yang ikut menganiaya korban, Kasubbag Humas mengakui jika ketiganya sudah diketahui identitasnya dan akan dilakukan penjemputan dengan upaya paksa. (Rio-PR)