Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kasatlantas Polres Binjai AKP Djoko Lelono Ajak Masyarakat Manfaatkan Relaksasi PKB dan BBNKB


MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengajak masyarakat mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB yang sudah berjalan sejak 25 Oktober 2021 yang lalu.


Hal itu dikarenakan program tersebut akan ditutup pada 23 Desember 2021 mendatang.


Menurut Kasat Lantas Polres Binjai AKP Djoko Lelono, program tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


"Masyarakat diharapkan mengikuti Program pemutihan PKB ini agar dapat manfaatnya," ungkapnya, sembari mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada warga yang ikut.


Ia mengatakan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran.


"Bagi masyarakat yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran," ujar AKP Djoko Lelono.


Adapun manfaat yang didapat dari program Relaksasi PKB menurut Perwira Pertama Polisi ini diantaranya adalah pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya.


Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. 


Kendati demikian, lanjutnya, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.


Lalu, Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.


Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.


Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.


Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam Provinsi.


Terakhir, pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (Rio-PR)