Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Terduga Pelaku Pencuri HP di RS.Sembiring Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Seorang terduga pelaku pencurian yang diketahui bernama Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35) warga Jalan AR.Hakim, Gang Jati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua jajaran Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, Tsk tersebut ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua karena melakukan pencurian Hanphone (HP) di RS. Sembiring, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang Jumat, (17/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (5/10/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Benar kita ada mengamankan pelaku pencurian Hp di RS. Sembiring,” ujar Kanit Iptu Martua Manik.

Martua Manik menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan korban M.Juliardi Margolang, SPI (40) warga Jalan Roso, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Henni Lestari (22) warga Komplek RSU. Sembiring Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.

”Saat itu, korban Juliardi sedang menjaga adiknya yang di opname di RS.Sembiring lantai 2 ruang IPI. Ketika korban terbangun, melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar dan pergi begitu saja. Korban yang merasa curiga dengan pelaku, kemudian korban memeriksa barang – barang yang ada di dalam kamar. Ternyata Hanphone (HP) miliknya yang diletak dilantai kamar sudah tidak adalagi. Lalu korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku sehingga korban berhasil menemukan HP miliknya yang diambil oleh pelaku,” jelas Martua Manik.

Martua Manik menyebutkan, selanjutnya korban dan perawat RS. Sembiring yang HP miliknya hilang juga langsung menghubungi Polsek Delitua. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung ketempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. Disitu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu ) unit Handphone warna Gold merek Vivo Y71, 1 unit Handphone warna Hitam merek Asus dan 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB (yang digunakan pelaku).

”Dari hasil introgasi, pelaku juga telah mengambil HP perawat RS.Sembiring bernama Heni Lestari yang disembunyikan nya di kamar mandi dibawah closed,” pungkas orang nomor satu dijajaran Unit Reskrim Polsek Delitua ini.

Lanjut Martua Manik, pelaku menjalankan aksi mencuri dengan modus pura – pura menjenguk temanya yang sedang opname di RSU Sembiring dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB. Kini, pelaku sudah kita jebloskan ke RTP Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan” tutupnya. (Rio-PR)