Yudhi Wiliam Pranata selaku Kordinator Aksi Gembira Sumut dalam menyampaikan aspirasinya, kini berbeda metode. Akan tetapi, tetap menyikapi secara terbuka dan akurat. Dalam hal ini banyaknya program positif yang dijalankan oleh Kanwil Menkumham Sumut menjadi sorotan tajam bagi para penggiat Kontrol Sosial. Banyaknya pujian dan penghargaan positif yang diberikan oleh para penggiat kontrol sosial terhadap kinerja Kanwil Menkumham Sumut sudah seharusnya dapat selaras dengan apa yang telah diterima atas penghargaan tersebut sesuai dengan komitmen untuk bekerja dengan baik sesuai tupoksinya.
Dalam hal ini, bahwa menghunjuk pada Permenkumham No.3/2018 Pasal (1) angka e tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti hukum, sangatlah beralasan dalam menyikapi adanya sodara Heri Wibowo tanpa pengecualian. Dimana salah satu syarat yang diberikannya remisi ataupun asimilasi serta pembebasan bersyarat dan segala bentuk bingkai dalam proses pengintegrasian absolutnya adalah BERKELAKUAN BAIK.
Akan tetapi kuat dugaan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini masih memiliki dan berkomunikasi dengan menggunakan Hand Phone (HP). Heri Wibowo alias Kewel diketahui memiliki 2 (dua) unit Hand Phone Android, dengan nomor Hp 0812-8324-8XXX dan 088-7716-XXX serta berkelakuan sangat tidak baik dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait tindak pidana. Kemudian bahwasanya Heri Wibowo juga telah diketahui sebagai sumber pendana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan olen oknum mahasiswa pada beberapa bulan yang lalu. Oknum mahasiswa tersebut ditangkap atas kasus pemerasan dengan tujuan untuk membuat rasa malu (pencemaran nama baik) dan pembunuhan karakter terhadap pejabat yang bertugas di Insitusi Kementrian Hukum dan Ham“, ujar Yudhi.
Yudhi Wiliam Pranata membacakan serta menerangkan, bahwa adapun tuntutan dalam aksi damai ini, dengan tegas menyampaikan dan meminta tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadiv PAS untuk segera periksa dan bentuk tim dalam menyikapi secara intens terhadap Heri Wibowo alias Kewel yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran keras serta berkelakuan tidak baik di lapas.
2. Mendukung kinerja bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut agar lebih Tegas dan Pro Aktif. Bahwa indikasi saat ini Heri Wibowo sebagai narapidana sudah dimutasikan ataupun dipindahkan dari Rutan Humbahas ke Rutan Kelas 1 Medan yang dilaksanakan pada hari libur tepatnya pada hari Minggu dan menurut pengamatan Hukum jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Serta diduga adanya perlakuan khusus yang telah diberikan kepada sodara Heri Wibowo walaupun dugaan alasan over kapasitas sementara. Dan pantauan rekan jurnalis bersama sosial control, telah diketahui bahwa Rutan/Lapas Kelas 1 Medan baru saja memindahkan banyak napi ke beberapa Rutan/Lapas diberbagai tempat di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Serta didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan masih tetap aktif menggunakan alat komunikasi Hand Phone di Rutan Kelas I Medan. Yang jelas sangat dilarang menggunakan HP didalam Rutan/Lapas tanpa terkecuali.
Kita tetap komitmen dan konsisten dalam mendukung penuh kinerja Pak Kakanwil Menkumham Sumut dalam menjalankan tugas positifnya. Selaku sosial control kita berikan kepercayaan penuh dan tetap akan mengawal permasalahan ini sampai benar-benar tuntas serta mendukung penuh Kanwil Kemenkumham Sumut untuk sebagai yang terbaik Se-Indonesia atas kinerjanya yang baik,” pungkasnya. (Rio-PR)
Yudhi Wiliam Pranata membacakan serta menerangkan, bahwa adapun tuntutan dalam aksi damai ini, dengan tegas menyampaikan dan meminta tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadiv PAS untuk segera periksa dan bentuk tim dalam menyikapi secara intens terhadap Heri Wibowo alias Kewel yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran keras serta berkelakuan tidak baik di lapas.
2. Mendukung kinerja bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut agar lebih Tegas dan Pro Aktif. Bahwa indikasi saat ini Heri Wibowo sebagai narapidana sudah dimutasikan ataupun dipindahkan dari Rutan Humbahas ke Rutan Kelas 1 Medan yang dilaksanakan pada hari libur tepatnya pada hari Minggu dan menurut pengamatan Hukum jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Serta diduga adanya perlakuan khusus yang telah diberikan kepada sodara Heri Wibowo walaupun dugaan alasan over kapasitas sementara. Dan pantauan rekan jurnalis bersama sosial control, telah diketahui bahwa Rutan/Lapas Kelas 1 Medan baru saja memindahkan banyak napi ke beberapa Rutan/Lapas diberbagai tempat di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Serta didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan masih tetap aktif menggunakan alat komunikasi Hand Phone di Rutan Kelas I Medan. Yang jelas sangat dilarang menggunakan HP didalam Rutan/Lapas tanpa terkecuali.
Kita tetap komitmen dan konsisten dalam mendukung penuh kinerja Pak Kakanwil Menkumham Sumut dalam menjalankan tugas positifnya. Selaku sosial control kita berikan kepercayaan penuh dan tetap akan mengawal permasalahan ini sampai benar-benar tuntas serta mendukung penuh Kanwil Kemenkumham Sumut untuk sebagai yang terbaik Se-Indonesia atas kinerjanya yang baik,” pungkasnya. (Rio-PR)