MEDIANAGANEWS.COM - Jajaran Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan prestasinya dalam pemberantasan narkoba. Hal ini terbukti atas kinerja personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) telah berhasil menangkap seorang kurir narkoba saat melintas di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam. Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Muhammad Alfis (21), polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.
Berdasarkan keterangan yang didapat, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung turun kelapangan guna mengejar pelaku.
Setelah dilakukannya penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang diketahui merupakan warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran dan dengan sigap berhasil meringkus tersangka Alfis yang saat itu diketahui sedang istirahat sejenak guna melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya di jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus yang terpisah. Selanjutnya, polisi memboyong tersangka beserta barang bukti sabu-sabu tersebut untuk dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan tersebut. Dan dari hasil introgasi terhadap tersangka Alfis, Barang Bukti (BB) itu diketahui merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
"Benar, BB yang disita dari pelaku sebanyak 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).
Kemudian Kabid Humas menjelaskan, rencananya bahwa sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta lewat jalur darat. "Dijanjikan dengan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju Jakarta," katanya.
Guna menindaklanjuti kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan tersangka Alfi tersebut. "Masih dikembangkan lagi," pungkas Hadi. (Rio-PR)