Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

PPKM Diterapkan, Kapolda Sumut : Bidang Kesehatan dan Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak Tetap Bekerja 100%

 


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan Sumut sekitarnya dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

"PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7/2021).

Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan dibeberapa di Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

"Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ," ungkapnya.

Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan," imbaunya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga pukul 17:00 WIB.

"Walaupun demikian, masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi ini," pungkasnya. (Rio-PR)