Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Beredar Kabar Polsek Medan Labuhan Terima Sejumlah Uang Dalam Kasus Asusila Terhadap NS, Kapolsek : Itu Tidak Benar, Perkara Tetap Lanjut !



MEDIANAGANEWS.COM - Kasus pemerkosaan yang diduga kuat telah dilakukan oleh tiga orang remaja di salah satu rumah yang ditinggal mudik lebaran secara bergilir oleh tersangka M.Yusuf (17), Yuda Maulana (21) dan Miko Andriansyah Siregar (18) terhadap seorang wanita yang diketahui berinisial NS warga Jalan Kayu Putih Lingkungan X No. 216 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dikabarkan oleh salah satu media sudah diselesaikan, dengan memberikan sejumlah uang 30 juta kepada Polsek Medan Labuhan. Namun, kabar itu dibantah tegas oleh kepolisian setempat yakni Polsek Medan Labuhan melalui Kapolsek Kompol Edy Safari SH, Kamis (27/5/2021) pukul 19:37 WIB melalui pesan singkatnya kepada awak media ini.


Seperti dilansir dari salah satu Media Online, Rabu (26/5/2021), bahwa pihak polsek minta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta,- untuk mencabut perkara dan mengeluarkan ketiga tersangka pemerkosaan dari Mapolsek Medan Labuhan, bahkan dikabarkan sudah dipulangkan. Namun, Kepolisian Sektor Medan Labuhan membantahnya.

"Masalah uangnya kami tidak ada terima, berkas lanjut JPU. Tsk ditangguhkan," tegas Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH.

Sebelumnya diketahui korban NS ini mengalami perkosaan yang dilakukan oleh tiga orang remaja sekaligus dan melalui orang tua korban (Asiarti) telah membuat laporan kePolsek Medan Labuhan dengan No laporan LP/324/V/2021/SU/PEL BELAWAN/SEK MEDAN LABUHAN. (Rio-PR)