MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si menyatakan, bahwa pengungkapkan ini berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram.
Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).
Jenderal Pol Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka. Dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba, kami juga ikut serta amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, ungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengapresiasi pengungkapan 2,5 ton narkotika jenis sabu oleh Polri, BNN, dan Dirjen Bea Cukai.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan upaya menyelamatkan anak bangsa.
"Saya ingin menyampaikan kepada bapak Kapolri, jajaran Kabareskrim, dan BNN atas sinergi yang sangat baik dengan teman-teman dari Dirjen Bea dan Cukai," ucap Sri dalam konfrensi pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).
Kedepannya, Sri berhadap kerja sama lintas institusi dalam memberantas narkotika dapat diperkuat lagi. Salah satunya dengan memanfaatkan data intelejen untuk melakukan deteksi secepat mungkin.
"Harapan saya tentunya dalam operasi-operasi selanjutnya, kita akan terus mengembangkan seluruh data intelejen dan juga langkah-langkah profesional, sinergi, dan kolaborasi dengan integritas yang tinggi dari seluruh institusi-institusi yang penting ini," tutur Sri
Sri juga mengapresiasi kerja pengungkapan narkotika di masa pandemi seperti ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam kegiatan memberantas narkotika meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan-kegiatan ilegal, underground economy seperti penyelundupan. Penyelundupan methamphetamine atau dalam ini psikotropika," terang Sri. (Rio-PU)