Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Beredar Kabar Polisi Grebek Lokasi Tes Antigen Bekas Di Kualanamu, Dirkrimsus Poldasu : Benar Pak, Masih Dalam Proses Pendalaman


MEDIANAGANEWS.COM - Beredarnya kabar viral di berbagai media sosial, bahwa personel polisi dari satuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut (Ditreskrimsus Poldasu) telah menggerebek lokasi yang diduga tempat tes antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menuai keresahan warga khususnya yang hendak melakukan perjalanan dengan via penerbangan udara/pesawat terbang.


Dalam hal ini, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut (Dirkrimsus Poldasu) Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan SIK MH angkat bicara dan membenarkan kejadian tersebut terkait penggerebekan lokasi tes antigen bekas di bandara Kualanamu serta dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran UU kesehatan ini.


"Benar pak, masih dalam proses pendalaman, Nanti disampaikan iya Pak untuk paparannya," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan kepada awak MEDIANAGANEWS.COM, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021) pukul 17:43 WIB melalui pesan singkatnya dari WhatsApp.



Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK juga membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan "Iya benar, udah ada lima sampai dengan enam orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa tapi beberapa sudah kita minta keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK kepada awak MEDIANAGANEWS.COM, Rabu (28/4/2021) pukul 19:39 WIB melalui pesan singkatnya dari WhatsApp.

Hadi mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subdit 4 Krimsus Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021) di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Dia mengatakan penggerebekan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran UU Kesehatan.


"Jadi benar Subdit 4 Krimsus itu melakukan penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana UU Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan itu dilakukan kemarin sore ada beberapa orang yang sudah kita mintai keterangan, sudah kita periksa dan sampai saat ini penyidik Subdit 4 masih terus mendalami," ujar Hadi.


Hadi belum menjelaskan apa status hukum keenam orang yang diamankan tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan. "Iya itu dugaan-dugaan ke arah situ semuanya didalami oleh penyidik. Makanya nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," ujar Hadi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan di Laboratorium Rapid Test Antigen Kimia Farma lantai M Bandara Kuanalamu sekira pukul 15:45 WIB, pada Selasa (27/4/2021).


Penggerebekan diawali dengan penyamaran oleh salah seorang anggota Krimsus Polda Sumut. Saat penyamaran, salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test. Selanjutnya petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.


Setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidung. Petugas itu kemudian menunggu 10 menit hasil tes keluar dan setelah hasilnya keluar, petugas tersebut dinyatakan "Positif".


Akibatnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas kimia farma di kumpulkan, maka petugas kirmsus poldasu mendapati barang bukti , Ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.


Menurut keterangan dari petugas kimia farma, yang ketakutan saat di interogasi oleh petugas krimsus Poldasu mengatakan "Alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.


Selanjutnya sekira pukul 16:15 WIB, AKP Jeriko selaku Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu membawa para petugas kimia farma tersebut berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang di amankan diantaranya : 

1. Komputer 2 unit

2. Mesin printer 2 unit

3. Uang kertas 

4. Ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan

5. Ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.

(Rio-PU)