MEDIANAGANEWS.COM, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial JSP alias BR (34) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka JSP merupakan pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning pada Selasa (09/02/2021).
Horas mengungkapkan Tersangka ditangkap pada Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 20:30 dari atas kapal yang sedang sandar di sebuah tangkahan yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan Personil menemukan barang bukti dari saku celana Tersangka berupa: 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu seberat 0,24 Gr, 1 Unit HP OPPO warna Hitam, dan uang Tunai sebesar Rp50.000,-“ ungkap Horas.
Saat diinterogasi oleh Personil Polres Tapanuli Tengah tersanga menerima barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial BB.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut. (Hery Manalu)