Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Bravo Polri ! Penganiaya Farhan Lubis Korban Geng Motor di Kota Medan Berhasil Diringkus Polsek Patumbak


MEDIANAGANEWS.COM - Kembali jajaran Polri Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan di jalan. Pelaku penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Farhan Lubis (17) tewas setelah dianiaya komplotan geng motor di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/2/2021) lalu, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Patumbak.


Tersangka berinisial RA alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Selasa (2/3/2021).


Ditengah paparan pers berlangsung di Mapolsek Patumbak, pada Selasa (9/3/2021), Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan kepada awak media bahwa penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja.


“Mereka konvoi sekitar tujuh sepeda motor. Tapi karena ngak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujar Arfin Fahreza.



Ketika rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, sambung Kapolsek lagi, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. “Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban,” ucap Arfin.


Tambahnya, karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII. Kemudian meminta pertolongan pada teman-temanya  yang lain dan  membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.


Kapolsek mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.


“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Arfin.


Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar. “Saya menyesal bang, saya ngak ada niat menghabisi nyawa korban,” kata tersangka. (Feber Sinaga)