Kegiatan ini untuk memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di jalan Megawati, jalan Halat dan di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH menyampaikan kepada awak media melalui pesan singkat via whatsapp, bahwa ”petugas melakukan Penindakan dan melakukan Penahanan KTP bagi yang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah,” ujar Kapolsek.
“Kegiatan ini juga sekaligus membagikan masker sebanyak 50 buah dan menghimbau kepada Masyarakat yang tidak memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya,” ujar Kapolsek.
“Untuk hasil yang di jumpai dalam bentuk penghimbauan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah, masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area tidak memakai Masker,” tuturnya.
” Untuk jumlah total pelanggaran Yang Ditindak sebenyak 8 orang, (tidak memakai Masker 8 orang), Sanksi yg di berikan total 8 orang, ( 1 tahan KTP, teguran 7 orang), dan denda nihil,” tutup Kapolsek Medan Area. (Feber Sinaga)