Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Breaking News ! Dukung Program Kapolri berbasic 4.0, Dirlantas Polda Sumut : Di Sumut Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Sudah Bisa Online

Keterangan Gambar : Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda beserta jajaran (dok.foto istimewa)

MEDIANAGANEWS.COM - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut melakukan inovasi/ gebrakan baru dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Sekarang bayar pajak kendaraan tidak harus datang ke gerai Samsat dan cukup dengan menggunakan ponsel pintar pemilik mobil (masyarakat).

“Alhamdulillah pemerintah Sumut sudah meluncurkan aplikasi e-mobile Samsat Sumut bermartabat berbasis ponsel pintar,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada awak media, Minggu (31/1/2021).

Beliau mengatakan aplikasi ini berfungsi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui ponsel pintar sehingga proses pembayaran pajak lebih sederhana dan cepat.


“Ini sejalan dengan perintah bapak Kapolri untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yakni pelayanan berbasic 4.0. Maksudnya bagaimana bangun tidur masyarakat bisa bayar pajak. Dan itu juga menjadi harapan Gubernur Sumut,” ujarnya.

Untuk sementara, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, e-samsat Sumut Bermartabat sementara lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus seperti aplikasi Tokopedia.

“Untuk pengesahan di mana pun dan kapan pun bisa dilakukan,” katanya.

Jadi, akunya, saat hendak melakukan pembayaran, masyarakat harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, nomor mesin. “Dan setelah dibayar, akan keluar QR Code yang sebagai bukti pembayaran di mana petugas bisa memeriksa,” ujarnya.

Setelah itu, katanya, QR Code yang sudah diterima harus disahkan ke gerai samsat yang tersedia di Sumut. Program ini, kata alumni Akpol 1994 ini terus berkesinambungan dengan adanya ERI dan ETLE.

Mengenai bagaimana, apabila masyarakat yang hendak melakukan balik nama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan masyarakat yang belum melakukan balik nama akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.

“Program e-samsat ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan untuk BBN. Dan untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut. Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan disetiap bank dan aplikasi online lainnya,” imbuh nya.

Untuk penerapan aplikasi e-Samsat ini, akunya, akan diberlakukan dan dilaunching ke masyarakat pada Februari 2021.

“Kita juga tengah melakukan edukasi terkait aplikasi ini. Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat baik Medan Utara maupun Samsat Medan Selatan,” pungkasnya. (Feber Sinaga)