“Kita masih melakukan tahapan pengembangan penyilidikan,” jelasnya kepada awak media, Minggu (07/02/2021).
Karena masih dalam tahapan pengembangan penyilidikan, terhadap keempat pelaku tersebut, Kombes Pol C Wisnu mengungkapkan agar bersabar untuk proses hukum yang akan dikenakan terhadap keempat pelaku.
Demikian ungkapan yang sama dikatakan Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung, yang mengatakan “Sabar Ya, kita masih lakukan tahap pengembangan. Nanti jika sudah Kita ungkap seluruhnya pasti Kita sampaikan penetapan hukumnya terhadap keempat pelaku,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Keempat Pelaku yang diketahui sebagai Warga Aceh ini merupakan Penumpang Pesawat City Link Flight No QG 9889 dengan tujuan Surabaya. Keempat Pelaku terlihat mencurigakan dan akhirnya berhasil diamankan Petugas Avseq Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (06/02/2021) pagi.
Keempat Pelaku diperiksa dan digeledah oleh Petugas Bandara, dan ditemukan Barang Bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu yang disembunyikan di dalam sepatu mereka, sebanyak 2 Kg. Petugas Bandara langsung mengamankan Para Pelaku.
Keempat Pelaku diketahui berinisal M Sholeh, (22), Musliadi, (25), Munthazir Fakhrimuja, (21), dan Musijadi Cut Ben, (25).
Kejadian ini berawal dari salah seorang pelaku yang gerak geriknya dicurigai oleh Petugas Security Check Point (SCP) di Lantai Dua Pintu (Gate) 11 Terminal. Petugas melihat gerak gerik Pelakj MS ketika memakai sepatu kebesaran, dan terlihat asing saat melangkah.
Dengan unsur kecurigaan tersebut, Petugas pun mendatanginya dan menyuruh membuka Sepatu di Ruangan Khusus. Akhirnya Petugas menemukan Empat Kantong Plastik dari dalam Sepatu yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti hasil temuan yang berhasil diungkap tersebut, Petugas kemudian berkoordinasi, dan memeriksa CCTV. Terlihat Para Rekan Pelaku sudah berada di Pintu 11, Area Terminal Keberangkatan, yang akhirnya diamankan ke Posko Security untuk pemeriksaan.
Dari Keempat Pelaku diamankan Barang Bukti, berupa Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 2 Kilogram. Pelaku MS mengaku bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seseorang di Panton Labu Aceh yang akan dibawa ke Surabaya, namun terlebih dahulu Transit di Jakarta.
Keempat Pelaku, diserahkan Petugas Bandara ke Ditnarkoba Polda Sumut guna diproses sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku. (Feber Sinaga)