Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Lakalantas Divonis Hakim 9 Bulan Penjara..!!!


MEDIANAGANEWSCOM, Medan - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bacakan Amar putusan terdakwa Lakalantas, Markius Sembiring di ruang Cakra 8, Selasa (26/01) sekira pukul 16.33 Wib.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Hakim Immanuel Tarigan SH, MH memutuskan Terdakwa Markius Sembiring secara sah dan bersalah atas kelalaiannya melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 yaitu dengan hukuman 9 bulan penjara di potong selama dalam tahanan.

Putusan itu, tentu saja sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa Paulina SH MH yang menuntut terdakwa Markus Sembiring dengan pasal 310 ayat (1) Jo (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tuntutan jaksa ialah kurungan penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 500.000,-.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa terdakwa Markius Sembiring tidak terbukti melakukan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim bersependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yakni Bistok Malau SH yang mengatakan bahwa dalam UU sudah dijelaskan kreteria Luka Berat.

Jadi, pasal yang dikenakan Jaksa yakni pasal 310 ayat 1 Junto ayat 3 yang mengatakan korban yang berinisal di atas tidak masuk dalam katagori luka berat melainkan luka ringan.

Selain ini, dalam persidangan, di atas juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa Markius Sembiring.

Jadi, pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa di sangkakan karena tidak memenuhi unsur.

Usai sidang, Kepada kru media ini, Penasehat Hukum, Bistok Malau SH mengatakan sangat setuju dengan pertimbangan dan putusan Hakim.

Namun, menurut Bistok, alangkah baiknya lagi Hakim memutus klien saya dengan hukum yang lebih ringan lagi.

Pasalnya, lanjut Bistok, antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan selama proses hukum berjalan, Markus Sembiring sangat Koperatif.

"Iya, meski pun demikian, kami sangat menghormati dengan keputusan Majelis Hakim." Pungkas Bistok Malau SH.

Diketahui, Laka lantas Markius Sembiring dengan korban di atas terjadi di Jalan Besar Jamin Ginting, Medan pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib.

Markius Sembiring telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 15 November 2020. Dengan alasan pinjam pakai mobil di kantor kejaksaan negri Medan berujung penahanan dan keluarga juga tidak di berikan surat penahanan terhadap Markius Sembiring" pungkas nya."(LS)